Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana kasus pidana pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), dengan terdakwa mantan staf MK, Masyhuri Hasan. Dalam persidangan ini, Masyhuri Hasan terancam 6 tahun penjara.
Masyhuri tampak tenang selama persidangan. Dia mengakui mengerti atas semua materi dakwaan.
Dalam persidangan ini, pernyataan Masyhuri dinilai JPU telah memenuhi unsur pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Usai sidang, Masyhuri dikawal petugas kejaksaan menuju mobil tahanan. Dia menyerahkan semua pertanyaan wartawan kepada kuasa hukumnya.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2011/10/20/172038/1748950/157/1/masyhuri-hasan-terancam-6-tahun-bui






0 comments:
Post a Comment